Mario Dandy Di-DO, Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya: Melanggar Kode Etik!

Terduga pelaku penganiayaan, anak pejabat pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • Twitter

VIVA Nasional – Pada hari ini Jumat, 24 Februari 2023 pelaku tindak kekerasan Mario Dandy Satrio resmi didepak dari Universitas Prasetiya Mulya sebagai mahasiswanya.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Surat putusan tersebut dikeluarkan mengingat aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap putra petinggi GP Ansor bernama Cristalino David Ozora hingga membuatnya tak sadarkan diri alias koma di rumah sakit.

Pihak Universitas Prasetiya Mulya di mana tempat Mario Dandy Satrio menimba ilmu pun akhirnya mengeluarkan surat edaran dan menegaskan bahwa anak didiknya tersebut telah resmi dipecat alias didepak sebagai anggota mahasiswanya per hari Kamis 23 Februari 2023 kemarin.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Hal tersebut diketahui melalui siaran pers yang dibagikannya, baik kepada awak media maupun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya @prasmul baru-baru ini.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Menilik Instagram resmi kampus, terlihat jelas bahwa surat yang bertanda tangan Rektor Universitas Prasetiya Mulya yakni Profesor Djisman Simandjuntak menyebutkan bahwa keputusan ini dibuat setelah dilakukannya rapat para pimpinan.

"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," keterangan dalam siaran pers yang dibagikan pihak kampus, pada Jumat, 24 Februari 2023 ini.

Siaran pers UPM

Photo :

Melihat unggahan Instagram resmi kampus juga ditegaskan, bahwa Universitas Prasetiya Mulya menegaskan sangat mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya. Baginya, tindakan kekerasan tersebut sangatlah bertentangan dengan hal-hal yang berbau kemanusiaan dan melanggar kode etik.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulis poin-poin dalam siaran pers tersebut.

Menanggapi adanya kasus yang terjadi pada salah satu mahasiswanya tersebut, Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya juga turut mengungkapkan rasa keprihatiannya yang sangat mendalam atas kondisi luka berat yang dialami oleh David, korban tindak kekerasan Mario Dandy Satrio.

"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," tulis dalam poin siaran pers lebih lanjut,.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tambah poin siaran pers.

Dalam hal ini Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk menghentikan tersangka Mario Dandy Satriyo dari kampu di mana tempat dirinya selama ini menimba ilmu.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr, Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis dalam rilis pers.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya