Pengakuan Pria yang Hantam Seorang Nenek Pakai Balok di Tangerang

ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA Metro – Pria yang memukul seorang nenek berinisial I (65) di kawasan Kota Tangerang, dengan balok ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023 malam. Pelaku yang berinisial GP itu sempat coba kabur saat akan dicokok.

Kapolri Komitmen Tindak Tegas Polisi Lakukan Pemerasan Penonton DWP asal Malaysia

"Ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Kepada polisi GP nekat melakukan hal itu lantaran sakit hati. Kapolsek Ciledug, Ajun Komisaris Polisi Dirosha Suryo Sarwosaputro menambahkan, GP kesal karena merasa dihina oleh korban. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP

Ilustrasi kekerasan

Photo :
  • pixabay

"Motif sakit hati karena disebut pengangguran dan belum menikah," ucap Dirosha.

Buntut Laporan Isa Zega, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek berinisial I (65) diduga dianiaya tetangganya sendiri. Terduga adalah pria berinisial GP (31). Hal ini viral di media sosial, salah satunya diunggah akun instagram @info_ciledug. 

Peristiwa itu disebut terjadi Jumat, 17 Februari 2023 lalu di kawasan Karang Tengah, Tangerang. Akibatnya, korban luka di bagian kepala. Terkait hal ini, polisi mengaku sudah menerima laporan.

"Untuk laporan sudah diterima di Polsek Ciledug," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Polisi Abdul Jana saat dihubungi, Senin 20 Februari 2023.

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025