Pemicu Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Diduga Gegara Wanita
- Antara
VIVA Metro – Anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan terhadap pria bernama David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatam pada Senin 20 Februari 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Dandy melakukan penganiayaan terhadap David lantaran ingin melampiaskan amarahnya. Dandy marah kepada David karena mendapatkan sebuah informasi dari teman wanitanya berinisial A.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A," ujar Kombes Pol Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 22 Februari 2023.
Ia pun menjelaskan bahwa Dandy marah ke David karena teman wanitanya berinisial A telah mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari David.
Lantas, Dandy pun langsung menendang hingga memukul berulang kali ke David, saat dirinya telah ditemui di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul menendang memukul menendang," kata Ade Ary.
Namun, Ade Ary tak merinci terkait dengan perilaku tidak mengenakan yang di dapat A sehingga menyebabkan Dandy dan David mengalami keributan. "(Perbuatannya) Masih kita dalami," tutur dia.
Polisi pun telah menetapkan sebagai tersangka Dandy dalam kasus penganiayaan. Dandy pun saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, berdasarkan pantauan VIVA di Polres Metro Jakarta Selatan, Dandy masih dengan wajah tegak berdiri saat dirinya telah memakai kaos berwarna orange yang menandakan bahwa dirinya sudah berstatus tahanan kasus tindak pidana.
Pria berkulit sawo matang itu, tampak keluar ruang tahanan tanpa dilengkapi dengan masker saat dirinya hendak ditunjukan ke publik di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade Ary pun telah menetapkan tersangka kepada Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan. Ia pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.