Polisi Bantah Jeep Rubicon Anak Pejabat Pajak Jaksel Pelaku Penganiayaan Ganti Pelat Nomor
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Polisi membantah terkait beredarnya informasi yang mengatakan bahwa hilangnya Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Sebab, mobil Jeep Rubicon tersebut pun kini telah nampak terparkir di Polres Metro Jakarta Selatan. Walaupun beredar informasi, ketika berada di Polsek Pesanggrahan mobil tersebut diketahui sempat hilang beberapa saat.
"Tidak (hilang), ini (mobil Jeep Rubicon hitam) masih ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Ade Ary menekankan bahwa sejauh ini pihaknya masih akan menelusuri pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Dandy. Karena, ketika menganiaya David, Dandy rupanya mengendarai mobil Jeep Rubicon dengan mengenakan pelat nomor palsu.
Adapun pelat nomor palsu yang dikenakan Dandy yakni B 120 DEN. Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka, dan nomor mesin ternyata pelat nomor aslinya adalah B 2571 PBP.
"(Pelat asli) Dari tersangka (ada) di dalam mobil. Barang bukti dari awal tidak berubah," ujarnya.
Sehingga, Ade Ary menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait sempat hilangnya Mobil Jeep Rubicon ketika berada di Polsek Pesanggrahan tidaklah benar.
"Tidak, barbuk ini masih ada sampai dengan saat ini kemudian kita lakukan pendalaman setelah kami dalami plat nomor tidak sesuai peruntukannya," beber dia.
Namun demikian, Ade Ary pun masih belum dapat mengatakan hal yang beredar juga yakni penunggakan bayar pajak mobil dan juga kepimilikan mobil tersebut. Ia menyebut hal itu masih perlu didalami.
"Akan didalami kepada instansi terkait," ujarnya.
Polisi pun telah menetapkan sebagai tersangka Dandy dalam kasus penganiayaan. Dandy pun saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, berdasarkan pantauan VIVA di Polres Metro Jakarta Selatan, Dandy masih dengan wajah tegak berdiri saat dirinya telah memakai kaos berwarna orange yang menandakan bahwa dirinya sudah berstatus tahanan kasus tindak pidana.
Pria berkulit sawo matang itu, tampak keluar ruang tahanan tanpa dilengkapi dengan masker saat dirinya hendak ditunjukkan ke publik di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade Ary pun telah menetapkan tersangka kepada Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan. Ia pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.