Jhon LBF Polisikan Oknum Pengacara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
- YouTube KH INFOTAINMENT
VIVA Metro - TikToker sekaligus pengusaha Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF melaporkan seorang pengacara ke Polda Metro Jaya. John melaporkan oknum pengacara tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan John dibuat Selasa hari ini dengan didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
"Hari ini mendampingi klien saya dalam rangka membuat laporan kepolisian terhadap oknum advokat yang diduga mencemarkan dan memfitnah klien kami," kata Machi, Selasa 21 Februari 2023.
Dia mengatakan, kurang lebih satu jam mereka berada di SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan akhirnya diterima. Menurut dia, oknum pengacara tersebut diduga memfitnah kliennya lewat press release.
"Kita punya bukti-bukti lengkap. Nanti, kepada para terlapor harus membuktikan semuanya," ujar Machi.
Machi menambahkan, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Kata dia, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Namun, tak dirinci siapa terlapornya dan nomor laporannya. Sementara itu, Jhon LBF meminta oknum pengacara itu mempertanggung jawabkan apa yang dituduhkan ke pihaknya karena menurut dia hal tersebut tidak benar.
"Dia harus mempertanggung jawabkan dari apa yang ia tuduh semua. Dan kita mempunyai bukti-bukti yang sudah lengkap semuanya," jelas Jhon.
John bilang, ada beberapa poin keberatan atas apa yang dituduhkan oknum pengacara itu. Salah satunya perihal pernyataan yang menyebut kalau perusahaan miliknya yakni PT Lima Sekawan (Hive Five) banyak mengalami kasus hukum.Â
Dia menegaskan kalau tak ada satupun kasus hukum yang dilakukan perusahaannya.
"Keberatan dari poin pertama. Melihat begitu banyaknya kasus hukum yang menghinggapi Hive Five dan pengurusnya baru-baru ini. Ini Hive Five satu pun tidak ada kasus hukum atau tidak sedang dalam kasus hukum," tutur John.
Pun, ia mengatakan tak pernah mengaku sebagai lawyer dan memiliki hak kuasa.
"Saya tidak pernah mengaku-ngaku sebagai lawyer atau pengacara. Saya bukan lawyer, saya cuma lulusan SMA. Bagaimana saya bisa mengaku-ngaku sebagai seorang lawyer," katanya lagi.
Jhon LBF jadi sorotan. Pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah itu kerap aktif di media sosial terutama TikTok. Ia kerap berikan motivasi kepada karyawannya.
Sebelum sukses, Jhon merupakan karyawan yang alami Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Namun, dia berhasil bangkit dari keterpurukan itu. John pun aktif membagikan motivasi di media sosial.Â
Kabar terbaru, pengusaha yang viral itu digugat oleh sebuah perusahaan. Tidak main perusahaan tersebut menggugat Jhon LBF senilai Rp1,8 miliar atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukan lewat perusahaannya, yaitu PT Lima Sekawan (Hive Five).Â
Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison pun buka suara. Dia menjelaskan duduk perkara kasus tersebut yang dimulai sejak tahun 2022.Â
Saat itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa mengatasi kasus hukum.Â
Tapi, setelah Jhon LBF diserahkan uang banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya tersebut. Jhon LBF ternyata tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Bahkan, perusahaan milik Jhon LBF itu tidak bergerak di bidang hukum.Â
"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas," kata Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara.