Pangkal Masalah Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Gusuran JIS
- ANTARA/Abdu Faisal/aa.
VIVA Metro – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengungkap transaksi non tunai penyertaan modal atau inbreng dalam bentuk lahan Kampung Susun Bayam (KSB) kepada BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak berhasil.
Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Rindu Manalu mengatakan gagalnya proses inbreng dikarenakan tidak mendapat persetujuan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
"Terakhir rapatnya sepertinya untuk inbreng itu tidak ada bahasa inbreng. Karena dulu itu untuk inbreng tidak disetujui sama DPRD," kata Rindu kepada wartawan, seperti dikutip Selasa, 21 Februari 2023.
Pada dasarnya, kata Rindu, Pemprov DKI memang harus mengantongi persetujuan anggota dewan dalam proses penyertaan modal alias inbreng lahan Kampung Susun Bayam ke Jakpro.
Rindu menjelaskan, gagalnya proses inbreng ini pun akhirnya berdampak pada beberapa hal. Salah satunya terkait dengan pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam.Â
"Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya (lahan berdirinya KSB) seperti apa. (Pembahasan) Apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuk bisnis," paparnya.
Opsi Sewa Tanah
Sementara itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI mengatakan, opsi sewa tanah dapat dilakukan oleh BUMD. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) jika proses pengalihan aset (inbreng) lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara ditolak.
Hal tersebut menjawab keluhan masyarakat di Kampung Bayam, Jakarta Utara yang merupakan korban penggusuran lahan proyek Jakarta Internasional Stadium (JIS).
"Umpamanya inbreng gagal atau ditolak, ini kan bisa dilarikan ke dalam pemanfaatan jadi sewa tanah, ada alternatif yang dibolehkan," ujar Kepala BPAD DKI Reza Pahlevi saat dihubungi, Selasa 21 Februari 2023.
Kendati demikian, Reza menyebut bahwa tarif sewa hunian di Kampung Susun Bayam tersebut ditentukan oleh Jakpro. "Kalau itu kan kebijakannya kan kebijakan Jakpro, bukan di saya, tidak," tegas Reza.
Untuk diketahui, lahan dan bangunan Kampung Susun Bayam berbeda kepemilikan. Lahan Kampung Susun Bayam sendiri dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI, sedangkan bangunan didirikan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).Â
Rencananya, Kampung Susun Bayam ini akan ditempati oleh warga gusuran lahan Jakarta International Stadium (JIS). Namun, hingga saat ini, para warga gusuran belum dapat memasuki Kampung Susun Bayam.
Salah satu perwakilan dari Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB), Shirley Aplonia mengatakan tarif sewa yang terlalu tinggi membuat para warga gusuran tak kunjung masuk dan menempati Kampung Susun Bayam. Adapun tarif sewa yang diterapkan yakni Rp750 ribu per bulan.
Tarif tersebut merupakan usulan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Para warga Kampung Bayam pun meminta agar Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk menurunkan tarif sewa menjadi Rp150.000 per bulannya.
"Kisaran mungkin Rp150 ribu per bulan, itu harusnya yang paling besar," kata perwakilan dari Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB), Shirley Aplonia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
Kata Shirley, penetapan tarif Rp150 ribu per bulan itu disesuaikan dengan pendapatan warga Kampung Bayam yang rata-rata bekerja sebagai pekerja pabrik hingga pemulung. Menurut Shirley, pendapatan warga paling besar berkisar pada angka Rp1,5 juta tiap bulannya.Â
Lebih jauh, Shirley menyebut para warga telah membahas tarif sewa Kampung Susun Bayam dengan PT Jakpro. Namun, pembahasan itu tak kunjung dijadikan acuan oleh Jakpro dalam menetapkan tarif sewa Kampung Susun Bayam.
Akibatnya, masih ada 123 kartu keluarga (KK) yang menjadi korban penggusuran lahan JIS itu belum bisa menempati Kampung Susun Bayam.