Tahun Ini Mobil Dinas Pejabat Pemprov DKI Diganti jadi Mobil Listrik

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Politik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mengganti kendaraan mobil dinas menjadi mobil listrik. Tinggal mengubah aturan yang sudah ada.

Produk Lokal Ini Bisa Atasi Ancaman Bahaya Kebakaran Baterai di Kendaraan Listrik

Pemprov mengajukan perubahan spesifikasi mobil dinas tahun 2023 ini menjadi mobil listrik. Perubahan dalam aturan ini, sudah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah ada (aturan) pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) itu. Tinggal mengubah saja bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Reza Pahlevi, saat dihubungi, Selasa, 21 Februari 2023.

RI Ekspor Bahan Baku Baterai EV ke Pabrik Tesla Bulan Ini, Bahlil Dorong Selanjutnya Katoda

Aturan tentang pengadaan kendaraan dinas ini, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Pasal dalam Pergub inilah yang direvisi.

Reza mengatakan, kendaraan dinas milik jajaran pemprov DKI kini sudah habis masa penggunaannya. Sehingga, kata dia, perlu diperbaharui.

Menepati Janji, Mobil Listrik Jerman Ini Siap Dibuat di Indonesia

Disisi lain, aturan pengadaan kendaraan listrik bagi perangkat daerah DKI Jakarta ini juga sedang disusun. Termasuk pagu anggaran, jenis dan spesifikasi kendaraan hingga peruntukannya. 

Penyusunannya pararel dilakukan dengan revisi pergub pengadaan KDO. Keduanya harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri dahulu.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Joko Widodo atau Jokowi, mengeluarkan instruksi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Di mana, kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk beralih menggunakan mobil listrik.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada Selasa 13 September 2022. Agar mobil konvensional atau yang gunakan BBM untuk diganti ke yang memakai tenaga listrik.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia. Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi yaitu menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.

"Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi arahan Jokowi ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam inpres tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya