Jakpro Beberkan Penyebab Warga Belum Bisa Tempati Kampung Susun Bayam
- ANTARA/Abdu Faisal.
VIVA Metro – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) angkat bicara soal penyebab puluhan warga Kampung Bayam (KSB), korban penggusuran lahan Jakarta International Stadium (JIS) yang belum bisa menempati Kampung Susun Bayam hingga saat ini.
Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengatakan, para warga belum bisa menempati KSB gara-gara legalitas yang belum selesai diurus.
"Jadi yang jelas kita masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov DKI untuk memberikan legalitas ke kami, untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan. Masih di situ," kata Syachrial saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Februari 2023.
Menurut Syachrial, pembahasan legalitas ini diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban PT Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam (KSB).
Adapun status lahan Kampung Susun Bayam itu dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sedangkan, untuk bangunan didirikan oleh PT Jakpro dan diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022 lalu.
Lebih jauh, Syachrial menegaskan, pembahasan terkait legalitas ini tidak berkaitan dengan tarif sewa hunian Kampung Susun Bayam (KSB) yang selama ini dikeluhkan warga. Kata dia, tarif sewa sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Bukan besaran tarif, kalau tarif kita tawarkan dengan peraturan gubernur yang bervariasi Rp600-700 ribu sekian," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digeruduk puluhan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara pada Senin, 20 Februari 2023 siang. Warga meminta haknya agar bisa segera menempati Kampung Susun Bayam sebagai tempat tinggal baru buntut gusuran lahan JIS.
Perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan pihaknya mendampingi warga gusuran JIS melayangkan surat keberatan administratif kepada Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam aksi unjuk rasa ini.
"Hari ini Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) bersama dengan LBH Jakarta dan JRMK melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur berserta jajaran Pemprov dan kami juga melayangkan surat ini kepada Dirut Jakpro karena atas unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam," ujar Jihan kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin, 20 Februari 2023.
Tercatat, ada 123 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak dan tidak bisa mendapatkan haknya untuk menempati Kampung Susun Bayam. Para warga menilai Pemprov DKI dan Jakpro tidak memberikan pemenuhan hak atas Kampung Susun dan melanggar peraturan perundang-undangan HAM atas tempat tinggal yang layak.
Salah satu warga Kampung Bayam yang terkena gusuran, Shirley Aplonia menjelaskan, dirinya dan warga lain seharusnya sudah mengantongi SK dan nomor unit sejak Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022. Namun, sampai saat ini, para warga justru belum bisa masuk, bahkan menempati Kampung Susun Bayam tersebut.
"Kita belum bisa masuk karena biaya sewanya, awalnya mereka minta Rp1,5 juta di tanggal 23 November 2022. Jakpro minta kepada kita Rp1,5 juta, tapi tidak ada kesepakatan antara Jakpro dan warga," ujar Shirley.