Pengakuan Janto, Kompol Kasranto Minta Jual Sabu 1 Kg dari Teddy ke Alex Bonpis
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Metro – Salah satu anak buah Teddy Minahasa, Kompol Kasranto mengatakan menjual sabu 1 Kg dari Teddy ke Alex Bonpis, bandar narkoba yang biasa beroprasi di Kampung Bahari Jakarta Utara.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut umum dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 17 Februari 2023.
Dalam proses sidang, pihak JPU menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi untuk terdakwa Kompol Kasranto.
Kepada majelis hakim, Janto mengatakan Kompol Kasranto meminta dirinya untuk dicarikan calon pembeli sabu 1 Kg milik Teddy Minahasa paada Agustus 2022.
Terdakwa Kasranto saat itu diketahui masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, sementara saksi Janto berdinas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.
Saksi Janto pun menjadi perantara antara Kasranto dengan Alex Bonpis, Alex Bonpis diketahui berkomunikasi denganJanto melalui telepon seluler.
"Di awal bulan sembilan (September 2022), kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'" Pernyataan Janto menirukan percakapannya dengan Alex Bonpis kepada majelis hakim dipersidangan.
Janto mengaku megantarkan sabu tersebut ke Alex Bonpis setelah sebelumnya keduanya menemui kesepakatan mengenai harga sabu tersebut, Janto antarkan satu kg sabu ke Kampung Bahari Jakarta Utara dan bertemu dengan Alex Bonpis.
Janto pun kembali menemui Kasranto usai dari Kampung Bahari dan menyerahkan uang Rp500 Juta hasil penjualan sabu kepada Kasranto. Kepada majelis hakim, Janto mengaku diberi uang Rp20 Juta oleh Kasranto.
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," ujarnya dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan Jaksa sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa menugaskan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.
Diketahui satu dakwaan JPu pula, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk bertransaksi dengan bandar narkoba.
Penyelidikan polisi diketahui Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu sitaan tersebit dan mengantinya dengan 1 KG tawas.