MRT Jakarta Pastikan Standar Keamanannya Setelah jadi Objek Vital Nasional

Transportasi umum MRT di Jakarta.
Sumber :

VIVA Metro – MRT Jakarta saat ini memastikan, bahwa standar keamanan dan keselamatan semakin lebih baik. Terutama setelah ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Perangi Cybercrime: BRI Tingkatkan Keamanan dan Terus Edukasi Nasabah

BUMD DKI, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta memastikan standar keamanan dan keselamatan yang lebih baik setelah ditetapkan menjadi objek vital nasional bidang transportasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"Pastinya keamanan, apalagi ini proyek strategis nasional," kata Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat saat hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan dukungan pembangunan MRT Timur-Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, dikutip dari Antara.

Simak Cara Cek Status Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024!

Seluruh armada MRT Jakarta serta fasilitas pendukungnya telah ditetapkan sebagai obyek vital bidang transportasi.

Meski menjadi obyek vital, namun ia tidak memberikan detail opsi penambahan petugas keamanan internal untuk memperkuat posisi di objek vital bidang transportasi perkeretaapian.

Jokowi Senang Dikunjungi Prabowo di Solo: Semoga Pak Presiden Sehat

Alasannya, kerja sama pengamanan sejak awal sudah dilaksanakan dengan aparat TNI dan Polri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian telah Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta dan fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 pada 10 Februari 2023.

Dengan keputusan itu, Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

"Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional," kata Muhammad Effendi.

Di sisi lain, MRT Jakarta meningkatkan kinerja layanan angkutan penumpang untuk menarik lebih banyak pengalihan dari angkutan pribadi ke angkutan umum.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI MRT Jakarta saat ini kapasitasnya mencapai 173 ribu penumpang per hari dan ditingkatkan menjadi 260 ribu pada 2024 yang juga akan didukung penyelesaian MRT Fase 2A. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya