Sudah Damai, Giorgio Ramadhan Masih Ditahan Sebelum SP3 Keluar

Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan tersangka perusakan mobil Brio di Senopati
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya tengah memproses pencabutan laporan pengemudi Honda Brio bernama Ari (39) terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan alias (GR).

Maka walau sudah berdamai, Giorgio masih ditahan hingga SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) keluar.

"Kami telah menerima permohonan RJ dari pelapor. Selanjutnya kami memproses permohonan restoratif justice dari pelapor atau korban tersebut. Iya masih dalam proses," kata dia kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi, menambahkan pencabutan status tersangka Giorgio harus menunggu penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dirinya menyebut, saat ini Giorgio masih ditahan. Dia baru bisa menghirup udara bebas apabila SP3 sudah terbit.

"(Pencabutan status tersangka) Harus ada SP3 dulu. Kalau enggak ada SP3 tetap ditahan dong. Kalau enggak ditahan kan syaratnya harus ada SP3," kata Nurma.

Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online pemilik Honda Brio bernama Ari (39) yang mobilnya dihancurkan, mencabut laporannya terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan alias (GR). Dia memutuskan berdamai dengan Giorgio.

"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2023.

Sifat Asli Remaja yang Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Dibongkar Teman Dekat dan Polisi, Ternyata.....

Untuk diketahui, pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan alias (GR), resmi menyandang status tersangka. Buntut aksinya menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online berinisial A (39).

"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Tragedi Ayah-Nenek Dibunuh di Lebak Bulus: Apa Pemicu Aksi Brutal Remaja Ini?

Aksinya Viral

Video viral melalui sebuah unggahan di akun twitter yang memperlihatkan keributan antara pengendara mobil Fortuner dengan pengendara mobil Brio. Keributan tersebut bernarasikan terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 

Kirim Surat ke Kapolri dan Kompolnas, Tersangka Firli Bahuri Minta Kasus Pemerasan Dihentikan

Dalam video tersebut, seorang pria berpakaian warna hitam dan celana putih tampak keluar dari mobil Fortuner dan langsung memukul kaca depan mobil Brio berkelir kuning.

Keributan itu terjadi ketika jalan raya sekitar tengah terjadi kemacetan. Pria berperawak gempal itu mulanya menendang mobil Brio berkelir kuning pada bagian pintu depan.

"Tadi pagi sekitar pkl 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi fortuner. Awal mulai mobil tsb melawan arah di depan office 8. Diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata2 kasar. Mobil tsb lalu mengejar saya & merusak di depan apotek potenza," tulis narasi akun twitter dikutip, Minggu 12 Februari 2023.

Setelah itu, pria tersebut langsung memukul bagian kaca mobil Brio dengan menggunakan benda mirip senjata laras panjang hingga retak. Tak hanya itu, pengendara mobil Fortuner pun setelah memukul mobil Brio tampak langsung menabrakkan mobilnya ke mobil Brio berkelir kuning.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya