Tekan Kemacetan Saat Jam Sibuk, Dishub DKI Serahkan Aturan Jam Kerja secara Mandiri
- ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
VIVA Metro – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan aturan jam kerja secara mandiri kepada masing-masing perusahaan atau lembaga untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk di Ibu Kota.
"Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut dia, jam kerja Pemprov DKI dapat menjadi salah satu contoh untuk mengurai kemacetan karena jam kerja sudah disesuaikan dengan masa transisi pandemi COVID-19.
Pada 2022, jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 07.30 WIB.
Namun, menyesuaikan dengan masa transisi pandemi COVID-19, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 WIB mulai 2023.
Ketentuan perubahan jam kerja ASN Pemprov DKI itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023.
Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO).
Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.
Pengaturan jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.
Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
"Jadi, artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kami harapkan juga bisa diikuti oleh 'stakeholder' lain sehingga terjadi distribusi (kepadatan)," kata Syafrin.
Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan diskusi terfokus untuk membahas aturan jam kerja itu yang hasilnya diserahkan kepada masing-masing entitas atau perusahaan.
Alasannya, kata dia, karena banyak pekerja di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga sehingga tidak bisa aturan jam kerja itu diputuskan oleh Pemprov DKI secara tunggal.
"Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami serahkan ke masing-masing entitas," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan pada kuartal pertama 2022 tingkat kemacetan di Jakarta mencapai sekitar 48 persen.
Sedangkan indeks kemacetan di Jakarta saat ini diperkirakan sudah mencapai di atas 50 persen seiring terkendalinya pandemi COVID-19 dan dicabutnya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun jumlah kendaraan yang lalu lalang di DKI Jakarta, berdasarkan data Polda Metro Jaya diperkirakan mencapai sekitar 22 juta unit per hari. (Antara)