Atasi Macet Jakarta, Dishub Minta Perusahaan Lakukan Hal Ini
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA Metro – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menyerahkan pengaturan jam kerja karyawan pada masing-masing perusahaan. Hal itu diputuskan Syafrin dalam focus group discussion (FGD) yang digelar beberapa waktu lalu terkait dengan wacana pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Syafrin beralasan, pengaturan jam kerja tak bisa diterapkan lantaran Jakarta merupakan kota yang diapit oleh beberapa daerah penyangga.
"Sebagaimana hasil FGD yang kami lakukan, itu tentu sangat baik. Tapi perlu dipahami bahwa Jakarta itu ibu kota negara, Jakarta merupakan kota megapolitan yang diapit oleh Jabodetabek sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.
Syafrin lantas mengimbau agar perusahaan di Jakarta bisa mengatur jam kerja secara mandiri, sama seperti yang dilakukan Pemprov DKI beberapa waktu lalu. Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023, Pemprov DKI mengubah jam kerja ASN yang semula dimulai pukul 07.30 WIB menjadi 08.00 WIB.
"Contohnya Jakarta sebelumnya yang tahun lalu, kita masuk kerja jam 07.30 WIB, saat ini sesuai dengan ketetapan Pak Gub, masuk jam 08.00 WIB," ungkapnya.
"Jadi artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kita harapkan juga bisa diikuti oleh stakeholder lain, sehingga terjadi distribusi. Tentu yang akan melakukan penilaian apakah pengaturan jam kerjanya jam 8, jam 9 dan seterusnya, efektif atau tidak, efisien atau tidak, itu tentu dari masing-masing entitas tadi," pungkas Syafrin.
Untuk diketahui, usulan terkait dengan pengaturan jam kerja ini pertama kali diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman.
Latif mengungkap pengaturan jam kerja dapat menjadi salah satu program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Pengaturan yang dimaksud Latif yakni seperti kelompok anak sekolah akan diatur aktivitasnya pada jam 07.00 pagi, kelompok pekerja esensial diatur pada jam 08.00-09.00 pagi, pekerja sektor kritikal akan diatur pada pukul 10.00-11.00 pagi dan seterusnya.
Berdasarkan keterangan dari Latif, usulan itu sedang dikaji secara matang. Pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
"Sekarang gini, jam enam sampai sembilan pagi kan padat di Jakarta. Nah, jam sembilan sampai jam dua siang agak lengang di Jakarta. Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat," ujar Latif.