Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Berharap Kembali ke Brimob

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Richard Eliezer alias Bharada E menjadi tersangka terakhir yang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim. Richard dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap pria pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut dan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. 

Sementara itu, karier Richard Eliezer di kepolisian pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang telah diterima oleh terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut. 

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Adalah harapan Bharada E untuk kembali ke Brimob,” kata pengacara Bharada E Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Sebelum itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat mengatakan, bila ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH)> 

Ronny Talapessy juga mengapresiasi putusan dari Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. Dia juga tidak berencana untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Vonis Richard Eliezer lebih kecil dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Icad terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Untuk diketahui, vonis Ferdy Sambo dalam kasus tersebut adalah yang terberat dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing adalah 13 dan 15 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya