Sopir BMW Lawan Arus Tewaskan Pemotor di Fatmawati Tersangka, Langsung Ditahan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Pengemudi mobil BMW dengan nomor polisi B-1507-WIB yang lawan arus dan menabrak pengendara roda dua hingga tewas di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, ditetapkan jadi tersangka. Yang bersangkutan berinisial CN.
"Penyidik telah menetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.
Yang bersangkutan, kata dia, sudah ditahan. Atas kasus tersebut, CN dikenakan Pasal 310 Ayt 4 Juncto Pasal 286 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini terhadap proses penyelidikan masih berlangsung dan Pasal yang disangkakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa terjadi lagi di kawasan Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kecelakaan itu melibatkan mobil dan sepeda motor di Jl. Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut informasi yang dihimpun, pengendara motor dilaporkan tewas di lokasi kejadian.
Dalam sebuah video yang baru-baru ini beredar di media sosial, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB tadi pagi. Mobil BMW hitam berpelat nomor B 1507 WIB disebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah dari perempatan ITC Fatmawati di Jl. RS Fatmawati, Cilandak.
Sedan mewah tersebut kemudian menghantam pemotor yang mengendarai Honda Vario dari arah RS Fatmawati. Korban terpental dan motor yang dikendarainya ringsek parah usai ditabrak mobil mewah berkelir hitam tersebut.