Penampakan Fans Ferdy Sambo di Pengadilan

Emak-emak fans Ferdy Sambo di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Metro – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Dalam sidang itu ternyata ada sejumlah fans Sambo.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sejumlah fans Ferdy Sambo itu pun tampak mengenakan kaos berwarna hitam. Kaos itu pun bertuliskan 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Adapun kaos tersebut diduga mengikuti pledoi pribadi dari Ferdy Sambo kala itu.

Emak-emak fans Ferdy Sambo di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana
Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Namun demikian, sejumlah fans itu tidak mau diwawancarai terkait apa kepentingannya datang ke PN Jakarta Selatan. Para pendukung Ferdy Sambo yang jumlahnya sekira lima orang ini diperkirakan masih remaja.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan vonis pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Emak-emak fans Ferdy Sambo di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kedua terdakwa itu bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB. "(Sidang dimulai) jam 09.30 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.

Djuyamto pun menjelaskan antara Sambo dengan Putri akan menghadap majelis hakim untuk dengar pembacaan vonis secara bergantian. "Sidang bergantian (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," tegas dia.

Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. 

Namun, untuk Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya