Kombes Latif Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Hasya ke Keluarga

Kombes Latif Usman menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Polisi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya.

Surat diberikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya sore ini. Nampak hadir pula ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira.

"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasehat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2023.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan kalau surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya. Sementara itu, pihak keluarga diwakili kuasa hukum Gita Paulina mengapresiasi hal ini. Kata dia Polda Metro Jaya sudah sangat terbuka akan pencabutan status tersangka Hasya. Dia mengatakan keluarga sangat lega akan hal ini.

"Memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan," kata Gita menambahkan.

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Inovasi Mengejutkan: Es Krim Lezat Rendah Kalori Buatan Mahasiswa UI

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait, kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.

Pencekalan Firli Bahuri Bisa Kembali Diperpanjang usai Dua Kali Diajukan, Tapi...

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.

"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.

Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penculikan Karyawan Toko Kosmetik di Cempaka Putih
Ruang sidang PN Jaksel soal Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tidak Hadir

Sidang perdana, gugatan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda pada Selasa 21 Januari 2025 hari ini. Pihak termohon yakn KPK tidak hadiri.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025