Banding, Roy Suryo Tetap Dihukum 9 Bulan Tapi Ditambah Denda Rp150 Juta

Roy Suryo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Metro – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis lebih berat kepada Roy Suryo dengan hukuman penjara sembilan bulan ditambah dengan denda senilai Rp 150 juta dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

Justin Hubner Tendang Kepala Pemain Arab Saudi, Berujung Jadi Meme oleh Warganet

Artinya, Roy Suryo diberikan hukuman lebih berat oleh hakim tingkat banding daripada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis sembilan bulan penjara tanpa adanya pidana denda kepada Mantan Menpora tersebut.

Roy Suryo (tengah)

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA.
Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000 dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan hakim tingkat banding yang dikutip melalui draft Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.

Adapun vonis lebih berat tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno. Vonis berat itu dilakukan setelah adanya pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Roy Suryo.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

Dengan hasil, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo SURYO Notodiprojo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," beber hakim.

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 28 Desember 2022. Majelis hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan.  

Dalam menjatuhakan hukuman, majelis hakim menimbang perbuatan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa melalui multiple tweet dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.

Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat, orang yang berpendidikan yan mengerti telematika dan etika bermedsos. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menganggap perbuatannya sebagai hal biasa

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa pada negara," ungkapnya.

Dok. Istimewa

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membuka kegiatan Evaluasi Desk Pilkada/Posko Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Balai K

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024