Diduga Lakukan Penggelapan Ijazah, Bos Kantor Hukum Dipolisikan

Tiga karyawan laporkan bosnya atas dugaan penggelapan ijazah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Salah satu bos kantor hukum di kawasan Jakarta Selatan telah dilaporkan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga telah melakukan penggelapan ijazah para karyawan.

Jalin Gandeng EcoTouch Implementasikan Bisnis Berkelanjutan

Laporan itupun telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak tahun 2019 dan kasusnya masih bergulir hingga saat ini.

Adapun laporan itu sendiri telah dilaporkan oleh ketiga karyawannya yakni bernama Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores. Mereka datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pun dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kemudian, dalam dugaan penggelapan ijazah itupun telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/6154/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 25 September 2019. Ada salah satu pelapor yang laporannya sedang dalam tahap penyidikan berdasarkan SPDP No. B/633/XI/2022/Reskrim Jaksel tanggal 9 November 2022.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Adapun salah satu laporan dari ketiga karyawan tersebut status pelaporannya sudah masuk kedalam tahap penyidikan. 

Kuasa hukum terlapor dari LBH Rumah Bantuan Hukum, Amsori, mengatakan terlapor dalam kasus ini merupakan bos dari dari salah satu instansi lembaga hukum. Ia menuturkan, saat ini laporan Yuma Karim sudah naik ke tingkat penyelidikan.

"Dua laporan lagi masih tahap penyelidikan," ujar Amsori di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 8 Februari 2023.

Tak hanya itu, Amsori pun mengatakan bahwa hari ini para kliennya itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

"Jadi agenda hari ini, kami ke penyidik dalam rangka tambahan berita acara pemeriksaan terkait beberapa saksi yang ini lama sekali dari tahun 2019," ujar dia.

Ia mengungkapkan, terlapor tidak mengembalikan dan menahan ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan. Akibatnya, lanjut dia, korban mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.

"Oleh karena itu mengakibatkan klien kami saat ini dirugikan dalam hal mencari lapangan pekerjaan sehingga beberapa kantor perusahaan menanyakan ijazahnya ditahan sampai saat ini," ungkap Amsori.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

"Saya cek dulu ya," ujar Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya