Pemprov DKI Tarik Raperda Jalan Berbayar dari DPRD Usai Didemo Ojol

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Metro – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) soal penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) dari DPRD DKI Jakarta.

Penegasan itu dia sampaikan saat menemui massa aksi gabungan dari Pengemudi ojek online (ojol) Se-Jabodetabek di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu 8 Februari 2023. Massa ojol menolak penerapan jalan berbayar di Jakarta.

"Saya tegaskan ya saat ini rancangan perda sudah berada di DPRD DKI, kami akan koordinasikan dengan DPRD untuk Perdanya dikembalikan ke Pemprov DKI, hak legislasinya ada disana," kata Syafrin Liputo di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Menyusul hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat usulan tarif bagi pengendara disesuaikan dengan tata ruang dan panjang jalan dengan harga tertinggi Rp19.000.

"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan (kita terapkan) karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda) sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.

Pengemudi ojek online (ojol) Se-Jabodetabek mengadakan aksi demonstrasi didepan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu 8 Februari 2023.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Kemudian untuk harga terendah, Dishub DKI mengusulkan tarif sebesar Rp5.000. Akan tetapi, Syafrin menuturkan tarif tersebut nantinya akan berbeda pada tiap jenis kendaraan.

"Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak BBNKB hingga Januari 2025

Pun saat ditanya lebih lanjut terkait tarif ERP, Syafrin mengatakan pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam terkait hal tersebut. Pasalnya, aturan itu belum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Setelah peraturan daerah itu  terbentuk kami melakukan terkait dengan itu sehingga sesuai dengan kondisi terkini. Kami masih menunggu untuk pembasahan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD," kata dia menambahkan.

Profil Astrid Kuya, Artis Jadi Anggota DPRD yang Viral karena Soroti Anggaran Rp1,4 M

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan aturan tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. "Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," pungkas dia.

Aksi sebelumnya, massa dari ojek online (ojol) yang tergabung dalam beberapa forum menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak kebijakan ERP itu. Para ojol itu mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu 25 Januari 2023.

Punya Kebijakan Pro Rakyat, Khofifah-Emil Didukung Penuh Driver Ojol di Jatim

"Rakyat jelata hanya akan menjadi penonton di pinggir jalan, menonton lalu lalang mobil - mobil mewah beserta moge sambil mengibarkan bendera kertas. Oleh karena itu, kami Aliansi Taktis Predator menolak tegas pemberlakuan ERP di Jakarta," kata orator di atas mobil komando.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas terkait penerapan ERP. Namun rapat itu ditunda, lantaran Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati tak hadir.

Ismail mengatakan, pihaknya telah memberi kesempatan bagi perwakilan forum tersebut untuk mengikuti rapat pembahasan ERP di Kantor Komisi B DPRD DKI Jakarta. 

"Namun setelah tadi melakukan pembicaraan ternyata mereka memang tidak bersedia untuk menyampaikan secara langsung di dalam forum rapat yang terhormat ini," kata Ismail.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya