Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Kasus Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro - Polda Metro Jaya kembali membuka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra. Polisi mengeluarkan surat penyidikan terkait kasus tersebut.
Hasya tewas dalam kecelakaan maut usai tertabrak mobil eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional. Dan, kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Namun, polisi akhirnya mencabut status tersangka kepada Hasya lantaran ada kesalahan penyidik dalam melakukan gelar perkara khusus.
Kemudian, dari pihak keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dengan tuduhan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan itupun teregister dengan nomor 1497/X/2022/LLJS.
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan, dalam kasus ini akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, juga menyertakan para ahli terutama pakar pidana pada proses berita acara.
"Proses itu terus berjalan sampai dilakukan proses tindak lanjut proses penyelidikan secara profesional transparan," katanya.
Pun, menurutnya penyidik juga akan cari bukti terkait pasal yang dipersangkakan kepada AKBP (Purn) Eko sebagai terlapor. Pensiunan Polri itu disangkakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan Pasal 531 KUHP. "Ini melibatkan pakar terutama pakar pidana," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus. Dalam gelar perkara yang digelar pada Kamis pekan lalu itu disaksikan seluruh instasi terkait.Â
"Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga. Dengan permohonan maaf itu, polisi mencabut status tersangka Hasya.
"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.