Kombes Hengki Pertanyakan Dasar Hukum Bripka Madih Soal Klaim Tanah

Bripka Madih
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA Metro – Polda Metro Jaya mempertanyakan dasar hukum anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih soal klaimnya atas lahan di Jatiwarna, Bekasi.

Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng, Posisi Dirlantas Polda Metro Diisi Kombes Komarudin

Hal ini terkait laporan ibu Madih yang dibuat ke Polda Metro Jaya tahun 2011 silam. Pun juga laporan Madih soal dugaan perusakan pohon rambutan di atas lahan yang diklaim miliknya ke Polres Bekasi pada 23 Januari lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Polisi Imbau Masyarakat Jadikan Motor sebagai Alternatif Terakhir untuk Mudik

"Kita akan melihat apakah Bripka Madih ini punya legal standing, maksudnya apakah memiliki hak untuk menuntut. Hak menuntut itu harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu Bripka Madih?," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.

Bukan cuma Madih, Polda Metro Jaya juga mengecek apakah warga yang membuat laporan pun memiliki dasar hukum. Warga diketahui melaporkan Madih karena aksinya yang memasang patok atau pelang. Padahal, kata warga lahan tersebut milik mereka, bukan Madih.

Pembebasan WN India Tersangka Penggelapan Perusahaan Arab Dinilai Rusak Iklim Investasi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di TKP Kalideres

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Kita juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," katanya.

Lebih lanjut eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan pemasangan pelang di objek tidak bergerak atau di sebuah lahan, harus dapat izin pengadilan. Pihaknya baru bisa menyita atau memasang pelang jika telah mendapat penetapan dari pengadilan.

"Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang pelang," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara mengungkapkan kepada publik pengalaman yang mencengangkan bagi dirinya. Sebagai seorang anggota Polri, Bripka Madih ternyata juga menjadi korban pemerasan dari oknum penyidik di Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya. Sehingga dirinya merasa kecewa dengan hal itu.

Ilustrasi Mobil Patroli Polisi

Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Tol Halim Mau Suap Petugas Saat Ditangkap

Komplotan pencuri ban serep di pinggir Tol Halim, berjumlah lima orang, dicokok Satuan Patroli Jalan Raya atau PJR Direkrorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025