Keluarga Mahasiswa UI Hasya Lapor Polisi, Begini Respons Kuasa Hukum Pensiunan Polri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Pihak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono mengaku siap menghadapi laporan yang dibuat pihak keluarga almarhum mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra.
Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi mengatakan tidak masalah akan laporan tersebut. "Tidak ada masalah, kalau kami kuasa hukum mau ditindaklanjuti tidak ada masalah, tapi kan ada proses-prosesnya, ada tahapan-tahapan," katanya kepada wartawan, Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut dia, pihaknya siap hadir bila ada agenda panggilan polisi terkait laporan terhadap kliennya tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya bakal menghadirkan bukti bila diperlukan dalam proses penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Langkah kita pada dasarnya siap menunggu saja, kalau memang ada berita pemanggilan, kita siap menghadiri, kooperatiflah," katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga Hasya datang ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan polisi terhadap pensiunan purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono terkait kematian Hasya. Laporan diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.
"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," ucap kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat kepada wartawan, Kamis, 2 Februari 2023.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.
"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.
Pihak Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga. "Kami mohon maaf atas ketidaksesuaian itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum, dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.