150 Polantas Tangerang Diterjunkan Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023

Petugas gabungan operasi keselamatan jaya 2023 saat menggelar apel di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Sebanyak 150 polisi lalu lintas (Polantas) Polres Metro Tangerang Kota, diterjunkan dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2023.

Korlantas Polri Siapkan Jurus Kelola Arus Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Operasi terkait dengan penindakan pelanggaran lalu lintas ini, akan digelar mulai 7 Februari hingga 20 Februari 2023.

Dalam penerapannya, terdapat beberapa sasaran umum proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Di antaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mematuhi rambu lalu lintas, melawan arus.

Selain MRT, Bali Bakal Bangun Tol Laut di Awal 2025 untuk Atasi Kemacetan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam proses penindakan tersebut, pihaknya akan mengedepankan tindakan simpatik, persuasif dan humanis. "Dengan Operasi Keselamatan Jaya diharapkan ada perubahan ke arah yang lebih baik di masyarakat dalam berlalu lintas," katanya di Mapolrestro Tangerang, Selasa, 7 Februari 2023.

Penyematan pita operasi keselamatan jaya 2023 kepada petugas di Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Gagal Punya Tubuh Impian, Wanita Ini Meninggal Tragis Akibat Operasi Pengencangan Bokong

Bukan cuma itu, lanjut Zain, pihaknya juga memfokuskan penindakan pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi (human error).

"Sesuai amanah Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, salah satu dari penyebab utama kecelakaan berlalu lintas adalah karena rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas terutama pada kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi (human error)," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Dan penindakan pelanggaran melalui E-TLE status juga dilaksanakan secara humanis melalui mekanisme."

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dipanggil PDIP

PDIP Beberkan 'Dosa' Gibran hingga Dipecat sebagai Kader Partai

PDIP resmi memecat Gibran Rakabuming Raka sebagai kader partai. Adapun pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024