Profil Bripka Madih, Provost Ngaku Diperas Sesama Polisi
- VIVA / Foe Peace
VIVA Metro – Bripka Madih saat ini tengah banyak diperbincangkan dalam pemberitaan lantaran dirinya yang mengaku mengalami pemerasan dari oknum penyidik di Polda Metro Jaya. Padahal dirinya adalah sesama anggota Polri yang ingin melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya.
Diakuinya dalam video yang beredar luas di media sosial bahwa oknum penyidik yang diduga memerasnya itu meminta uang senilai Rp100 juta dan hadiah berupa sebidang tanah jika kasusnya ingin diproses. Kasus tersebut diketahui terjadi pada tahun 2011 silam.
Namanya pun kemudian membuat publik penasaran dengan sosoknya. Berikut ini profil Bripka Madih yang mengaku diperas oleh sesama polisi.
Profil Bripka Madih
Bripka Madih merupakan anggota Provost Polsek Jatinegara, Polres Jakarta Timur. Namun, saat ini dirinya diketahui sudah mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara. Pengunduran dirinya itu lantaran ia merasa kecewa dengan penyidik yang dianggap memerasnya.
"Iya, sudah lama itu, semenjak sakit nih, sakit hati, semenjak kecewa," ucap Madih, dikutip dari VIVA pada Senin, 6 Februari 2023.
Anggota Polri yang bermasalah
Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa Bripka Madih sudah tiga kali diadukan oleh masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.
Pada 1 Februari 2023 lalu, Madih dilaporkan ke Propam buntut dari dirinya yang mengganggu aktivitas masyarakat lantaran menduduki lahan perumahan warga hingga menimbulkan keresahan.
"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Madih masih anggota Polri menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan kerasahan kemudian dilaporkan oleh Saudara Viktor Edward Haloho," ungkap Trunoyudo.
Kemudian, Propam juga mencatat Bripka Madih pernah dilaporkan oleh istrinya ke atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tahun 2014 lalu.
"Pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, sudah cerai ya terkait KDRT. Ini tahun 2014 dan putusannya melalui hukuman pelanggaran disiplin," ujarnya.
Pengaduan yang ketiga terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu, di mana Propam mencatat lagi Bripka Madih kembali dilaporkan oleh istri keduanya. Namun, belum dilakukan sidang etik dalam kasus ini lantaran istri Bripka Madih yang tak bisa menghadiri persidangan.
Dilaporkan warga gegara patok tanah
Madih juga baru-baru ini dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh sejumlah warga yang dilatarbelakangi oleh tindakannya yang asal-asalan memasang patok di tanah milik warga.
"Pengaduan terhadap Bripka Madih karena memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok serta pos di depan rumah warga kami," kata Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah.
Bripka Madih dianggap telah mengganggu aktivitas warga lain karena memasang patok tanah tanpa izin yang sudah mulai dipasangnya sejak 31 Januari 2023. Sehingga sebagai perwakilan dari warga, Nur berharap pelaporan terhadap Bripka Madih dapat diusut tuntas dan patok yang dipasang di lahan warga itu bisa segera dipindahkan.