Upaya Ahli Waris Lahan Sengketa di Kedoya Cari Keadilan Usai Putusan Pengadilan Tinggi

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Metro – Kasus sengketa lahan di Kedoya Jakarta Barat telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Jumat 27 Januari 2023 kemarin.  Dalam putusan menjelis hakim menganulir putusan PN Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.

Ahli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yasrizal mewakili ahli waris merasa putusan hakim dzolim. 

“Kami merasa dizolimi atas putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan" ujar Yasrizal.

Ilustrasi Sengketa Lahan

Photo :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

Yasrizal menilai Hakim memakai asumsi dalam pertimbangan hukumnya. Perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt ini berawal setelah Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat menggugat AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2. 

AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Zainudin selaku Camat / PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum. 

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sebab AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di Kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda. 

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Selain itu selama penerbitan AJB, Yoyo Rokiyah  pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya. 

Ahli waris sempat mendapat setitik harapan. Keadilan yang diharapkan datang setelah  pengadilan Jakarta Barat 27 Juli 2022 lalu mengabulkan gugatan ahli waris. 

Buntut Kasus Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Menteri Imipas: Kalapas Sudah Dinonaktifkan

Selain membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Dan memerintahkan kepada Kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024