Upaya Ahli Waris Lahan Sengketa di Kedoya Cari Keadilan Usai Putusan Pengadilan Tinggi
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Metro – Kasus sengketa lahan di Kedoya Jakarta Barat telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Jumat 27 Januari 2023 kemarin. Dalam putusan menjelis hakim menganulir putusan PN Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.
Ahli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yasrizal mewakili ahli waris merasa putusan hakim dzolim.
“Kami merasa dizolimi atas putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan" ujar Yasrizal.
Yasrizal menilai Hakim memakai asumsi dalam pertimbangan hukumnya. Perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt ini berawal setelah Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat menggugat AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2.
AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Zainudin selaku Camat / PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum.
Sebab AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di Kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda.
Selain itu selama penerbitan AJB, Yoyo Rokiyah pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya.
Ahli waris sempat mendapat setitik harapan. Keadilan yang diharapkan datang setelah pengadilan Jakarta Barat 27 Juli 2022 lalu mengabulkan gugatan ahli waris.
Selain membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Dan memerintahkan kepada Kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula.