Polda Metro Pertimbangkan Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Polda Metro Jaya mempertimbangkan pencabutan status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI), almarhum Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan dengan mobil milik AKBP Eko Setia Budi Wahono. Kedua orang tua Hasya diketahui telah mendatangi Kapolda untuk menyampaikan aspirasi dari pihak keluarga.
"Sudah kami sampaikan, ibunda dan ayahanda sudah datang ke Pak Kapolda, membicarakan apa yang menjadi harapan, aspirasi, atau unek-unek secara terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023
"Pertama mengenai status hukum tersangka, kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya," tambahnya.
Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Ia mengatakan, belum bisa mengambil kesimpulan.
"Kesimpulan belum bisa kita ambil. Tidak bisa serta merta kemudian ada kesimpulan," ujarnya.
Meski demikian, menurutnya metode yang digunakan tersebut akan mengungkapkan teka-teki kasus kecelakaan tersebut.
"Tapi menjadi catatan penting rekontruksi ini menjadi bagian dari pada bahan untuk analisis."
Sebagai informasi, sebelumnya pihak kepolisian resmi menetapkan almarhum Hasya atas kecelakaan yang merenggut nyawanya sendiri. Polisi menilai bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh kecorobohan Hasya.