Ada 120 Km Kabel Semrawut di Atas Jakarta Akan Dipindahkan ke Dalam Tanah

Anggota polisi bantu memperbaiki kabel listrik yang semrawut
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram.com/polrestatangerang

VIVA Metro – Dinas Bina Marga, Provinsi DKI Jakarta, akan memindahkan 120 km kabel-kabel yang semrawut dan membentang di langit Ibu Kota, ke dalam tanah. Ratusan kabel itu terdiri dari kabel listrik maupun kabel utilitas lainnya, kecuali kabel penerangan jalan umum.

Penampakan 1 Truk Kabel Telkom di Cipayung yang Digondol 16 Orang

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, menargetkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) melalui pemindahan kabel yang semrawut ini, rampung akhir tahun 2023.

"(Target pemindahan kabel 120 km ke bawah tanah) tahun ini bisa selesai, saya bisa bertarget selesai," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan seperti dikutip, Jumat, 3 Februari 2023.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Pemindahan kabel ini, kata Hari dilakukan oleh dua BUMD DKI Jakarta. Antara lain Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

Jakpro sendiri menggandeng pihak swasta, PT Migo, dalam proses pemindahan kabel-kabel ke bawah tanah. Sejauh ini, sudah ada 25 km kabel yang dipindahkan oleh Jakpro.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Saya sampaikan untuk bulan ini segera, untuk percepatan sisa daripada 120 kilometer. Sedangkan dia hanya taruh 25 km lebih lah ya," bebernya.

Sementara itu, untuk pemindahan kabel oleh Sarana Jaya kata Hari masih terbilang jauh dibandingkan dengan Jakpro. Saat ini, pihaknya tengah mengevaluasi Sarana Jaya atas kinerjanya terkait pemindahan kabel tersebut.

"Sarana Jaya kita evaluasi, buat monitor dan evaluasi. Sehingga nanti saya sampaikan untuk menggandeng mitra seperti Jakpro. Nanti kita evaluasi, kalau ada perkembangan tiga empat bulan, enggak ada, nanti akan masuk lagi BUMD lain," pungkas Hari.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025