Terungkap, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Didiemin 45 Menit Pasca Kecelakaan

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah ternyata sempat dianggurkan sebelum ditolong pasca mengalami kecelakaan. Hal itu diketahui dalam adegan ketujuh rekonstruksi ulang yang dilakukan hari ini.

Pasca korban (Hasya) terjatuh dari roda duanya, dia sempat dipindahkan ke pinggir jalan oleh pensiunan purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono yang menabraknya dengan para saksi lain.

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," ucap salah satu penyidik dalam rekonstruksi ulang, Kamis 2 Februari 2023.

Pasca tergelatak, korban sempat didiamkan tanpa penanganan medis. Sekitar 45 menit lamanya hal itu terjadi. Pada adegan kesembilan, salah seorang sekasi menelepon mobil ambulans untuk membawa korban. Lantas 30 menit kemudian, mobil ambulans baru datang ke lokasi.

"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," katanya.

Lebih lanjut setibadnya ambulans di loksi, korban baru diangkat dan dibawa ke Rumah Sakit usai memakan waktu sekitar 15 menit lamanya. Dia dibawa masuk ke mobil ambulans ditolong oleh para saksi termasuk Eko.

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar penyidik.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.

Seorang sopir ojek online (ojol) bernama Agus mengungkap saat dirinya menolong mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri,  membuat kecelakaan ini terjadi.

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.

Gempa 7,3 Magnitudo di Vanuatu, Korban Meninggal Menjadi 14 Orang

BEM UI Kawal Kasus
Kecelakaan yang menewaskan Hasya Athallah Saputra berujung penetapan status tersangka juga disorot Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Mereka menyatakan sikap tegas dan sepenuhnya mendukung penuh langkah yang diambil oleh pihak keluarga korban. 

BEM UI mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan juga menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. Berdasarkan surat ‘RILIS SIKAP’ BEM UI dalam unggahan di akun Instagram @bemui_official, status tersangka Hasya dikritisi mereka.

Tri Bhakti United Juara Turnamen Futsal Infinity 2024

“Memang kewenangan menuntut pidana dapat dihapus apabila yang tersangka meninggal dunia. Namun hal ini bukan berarti dapat ditetapkan status tersangka pada korban yang telah meninggal dunia, sehingga penetapan SP3 tersebut menjadi tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya dan sarat kepentingan-kepentingan tak kasat mata.” demikian tulis BEM UI dalam surat ‘RILIS SIKAP’ dengan tagar #kamiBersamaHasya.

Pelantikan Wakil Rektor di UI

Rektor UI Prof Heri: Kita Butuh Superteam, Bukan Superman

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Heri Hermansyah melantik empat wakil rektor dan dua kepala badan periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024