Teddy Minahasa 'Cium Aroma' Ada yang Mau Tamatkan Karier Cemerlangnya di Polri
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Metro – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjenpol Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai dengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdananya, di pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.
Salah satu kuasa hukum Teddy, mengatakan bahwa Teddy tidak habis pikir ada orang yang ingin menggulirkan kariernya dengan menjeratnya atas kasus narkoba.
"Bahwa jika berbicara mengenai dakwaan yang disusun penuntut umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa,” kata dia.
“Namun terdakwa justru 'dipaksakan' untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang terdakwa?" ujar salah satu kuasa hukum Teddy Minahasa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.
Di hadapan majelis hakim tim kuasa hukum kemudian menjabarkan beberapa prestasi yang sempat diraih Teddy selama 30 tahun berkarier di Kepolisian.
Dalam sepak terjangnya Teddy diletahui pernah jabat Kapolda sebanyak dua kali dan juga sempat menjadi pengawal calon presiden Joko Widodo.
"Bahwa sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," ujar kuasa Hukum.
"Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali Kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," Tambah Kuasa Hukum.
Diketahui Teddy juga sempat menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan juga Staf Ahli Kapolri dan juga mendapat 24 gelar tanda jasa dan kehormatan dari presiden.
"Terdakwa sebelumnya pernah menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan pernah pula menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu menjadi Pimpinan Tim Khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan Narkotika di Laut Cina Selatan, " ujar Kuasa Hukum.
Kuasa hukum juga beberkan beberapa penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya yang didapat Teddy pada 2018 dan juga pengungkapan sejumlah kasus saat Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat.
"Bahwa yang terakhir Terdakwa dianugerahi gelar tanda jasa dan gelar kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2018 dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020, yang mana kedua Tanda Jasa dan tanda kehormatan tersebut dianugerahkan kepada seseorang yang selama 25 tahun berturut-turut berkarir di Polri tanpa ada cacat," ujarnya.
"Bahwa selain itu sebagai Kapolda Sumatera Barat, terdakwa telah berhasil 'mendongkrak' ketertinggalan vaksinasi COVID-19 dari 16% menjadi 72% dalam kurun waktu 4 bulan, berhasil mencabut bai'at para anggota kelompok radikalisme NII sejumlah 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) orang dan yang terakhir baru saja dilakukan adalah mengungkap praktik perjudian online sejumlah 311 (tiga ratus sebelas) kasus, " Tambah kuasa hukum.
Sementara itu dalam bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram yang dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan Kamis 2 Februari 2023.
Dalam kasus ini Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.