Keluarga Mahasiswa UI Laporkan AKBP Purn Eko ke Polisi: Lalai Beri Pertolongan

Orangtua Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Metro – Rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah, tidak dihadiri pihak keluarga hari ini.

Detik-detik Mencekam Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Slipi hingga Tewaskan 1 Orang

Ternyata, pihak keluarga Hasya datang ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan polisi terhadap pensiunan purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono terkait kematian Hasya. Laporan diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," ucap kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Dia mengatakan, pihak keluarga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran untuk memberi perhatian terkait laporan yang dibuat oleh kliennya tersebut.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," kata dia.

3 Orang Luka Berat Akibat Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.

Seorang sopir ojek online (ojol) bernama Agus mengungkap saat dirinya menolong mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri,  membuat kecelakaan ini terjadi.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.

BEM UI Kawal Kasus
Kecelakaan yang menewaskan Hasya Athallah Saputra berujung penetapan status tersangka juga disorot Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Mereka menyatakan sikap tegas dan sepenuhnya mendukung penuh langkah yang diambil oleh pihak keluarga korban. 

BEM UI mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan juga menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. Berdasarkan surat ‘RILIS SIKAP’ BEM UI dalam unggahan di akun Instagram @bemui_official, status tersangka Hasya dikritisi mereka.

“Memang kewenangan menuntut pidana dapat dihapus apabila yang tersangka meninggal dunia. Namun hal ini bukan berarti dapat ditetapkan status tersangka pada korban yang telah meninggal dunia, sehingga penetapan SP3 tersebut menjadi tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya dan sarat kepentingan-kepentingan tak kasat mata.” demikian tulis BEM UI dalam surat ‘RILIS SIKAP’ dengan tagar #kamiBersamaHasya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya