BPBD DKI: Waspada Potensi Rob di Jakarta Utara pada 2-6 Februari 2023

Warga melintasi jalan yang terendam limpasan air laut ke daratan atau rob.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

VIVA Metro – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta meminta warga untuk mewaspadai kemungkinan banjir pesisir (rob) sampai 6 Februari 2023 di beberapa wilayah Jakarta Utara.

Sisa Erupsi Gunung Karangetang Bisa Jadi Banjir Material Vulkanik, Menurut PVMBG

"Adanya fenomena fase bulan purnama (full moon) berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum yang berpotensi menyebabkan banjir pesisir (rob)," tulis BPBD DKI Jakarta dalam peringatan dininya di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

BPBD DKI Jakarta menuliskan bahwa banjir pesisir itu diperkirakan dapat terjadi pada 2 Februari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023, setiap pukul 07.00 WIB sampai jam 10.00 WIB.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Banjir pesisir tersebut diperkirakan akan memberi dampak pada sembilan wilayah seperti Kamal Muara, Kapuk Muara dan Penjaringan.

Bencana banjir air laut atau banjir rob merendam berbagai pemukiman Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kemudian di wilayah Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing dan Kalibaru. Semua wilayah tersebut terletak di Kota Administratif Jakarta Utara.

Oleh karena itu, BPBD DKI meminta warga waspada dan melakukan persiapan termasuk memantau peringatan dini gelombang pasang yang bisa dilihat pada laman bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut.

Kemudian mengunduh buku panduan kesiapsiagaan jika belum memilikinya dalam laman tiny.cc/bukusakusiagabanjir untuk mengantisipasi berbagai hal yang menjadi efek banjir.

"Laporkan jika menemukan potensi genangan/banjir melalui aplikasi Jaki (Jakarta Kini) dan terus perbarui informasi banjir melalui pantaubanjir.jakarta.go.id/peta-banjir-berbasiskan-rt," tulis BPBD. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya