Kompol D Kasus Audi A6 Punya Istri Siri, Bagaimana Aturannya di Polri?

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Twitter

VIVA Metro – Dugaan perselingkuhan polisi sempat menyeruak dari kasus kecelakaan yang sampai menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat. Mahasiswi di Universitas Suryakancana itu diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam. 

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Selvi ditabrak kemudian digilas hingga meninggal dunia oleh sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang bernama Nur (23). Sebelum itu, Nur mengaku sebagai istri Komisaris Polisi Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D

Kompol D kala itu tengah melaju di depannya bersama iring-iringan. Kompol D merupakan anggota Polda Metro Jaya yang kedapatan melanggar kode etik lantaran diduga berselingkuh dengan Nur. Namun, kemudian muncul bantahannya dan Nur diketahui bukan istri sahnya. 

Bikin Mewek, Mahasiswi Ini Bagikan Cerita Betapa Baik dan Perhatian Sang Dosen Pembimbing

Mereka bahkan mengaku sudah menikah secara siri. Pengakuan tersebut muncul kembali dan membuat geger publik karena anggota kepolisian dilarang mempunyai istri lebih dari satu. Berikut aturan selengkapnya yang dirangkum dari berbagai sumber. 

Aturan Poligami

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Nur, Selingkuhan Kompol Dwi Yuniar

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Larangan polisi untuk berpoligami sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010. Aturan itu berisi soal tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk untuk pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Melihat pada Pasal 4, seorang polisi dilarang untuk mempunyai istri atau suami lebih dari satu. Pada Pasal 4 Ayat (1) berbunyi, "Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami."

Pasal tersebut juga memuat larangan untuk polisi wanita (Polwan0 untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat (2) berbunyi, "Anggota Polri wanita dan pegawai negeri s ipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."

Tidak hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D ternyata bisa diancam pidana lantaran mempunyai istri lebih dari satu karena Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka. Dalam monogami terbuka, seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. 

Suami boleh menikah lagi dengan izin pengadilan yang mana juga harus izin dari istri pertama. Jika suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam. Hal ini diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Berikut bunyi Pasal 279 (1). 

"Barang siapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi. Ancamannya penjara selama-lamanya lima tahun."

Ancaman serupa juga berlaku sebagaimana yang telah disebutkan dalam Ayat (1) poin kedua. "Barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi."

Jika orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang diterangkan di atas, lalu menyembunyikan kepada pihak lain itu akan menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. 

Kompol D Dimutasi ke Yanma

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter

 Buntut dari kasus perselingkuhan tersebut, Kompol D alias Dwi Yuniar Mukti Setyawan dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Mutasi Kompol D ini tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/41/I/KEP/2023.

“Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 1 Februari 2023. 

Dalam surat telegram itu, Kompol D sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya. Hingga kini, Kompol D masih dalam proses penyidikan Bidpropam Polda Metro Jaya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya