Kompol D Nikah Siri dengan Nur, Bolehkah Polisi Memiliki 2 Istri?

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Twitter

VIVA Metro – Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat bernama Selvi Amelia Nuraeni (19) berbuntut panjang hingga menguak dugaan perselingkuhan. Kasus tersebut menyeret nama Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan wanita bernama Nur.

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Selvi tewas tertabrak mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur (23). Dia mengaku sebagai istri perwira Polisi yang ditugaskan ke Cianjur untuk mengusut kasus pembunuhan berencana Wowon cs. Mobil yang ditumpangi oleh Nur tersebut melindas Selvi hingga tewas pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.

Nur, Selingkuhan Kompol Dwi Yuniar

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram
Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Terkait pengakuan Nur tersebut, Kompol D pun kini ditahan untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Nur bukan istri Polisi. Melainkan Nur adalah selingkuhan dari Kompol D yang hubungan mereka sudah terjalin sejak April 2022.

Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

Lantas, bolehkan seorang anggota Polri memiliki istri lebih dari satu?

Kombes Trunoyudo mengatakan bahwa Kompol D telah melanggar etik profesi Polri. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Polri nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

"Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami," isi dari Pasal 4 ayat 1.

Pasal ini juga melarang seorang Polwan untuk menjadi istri kedua. “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya," isi Pasal 4 Ayat 2.

Meski demikian, terdapat juga pasal yang memperbolehkan polisi memiliki istri lebih dari satu yaitu pada Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010. Berikut isinya:

"Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut;

  1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut,
  2. Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
  3. Ada surat pernyataan/persetujuan istri,
  4. Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat,
  5. Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil”
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya