Waspadai Peredaran Obat Palsu, Dari Antibiotik Hingga Obat Sakit Gigi

Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.
Sumber :
  • vstory

VIVA Metro – Polisi menyita ratusan ribu obat-obatan palsu, ilegal dan juga obat kedaluwarsa dalam penggerebekan terhadap enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi

"Menyita 430.000 butir obat ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Ilustrasi Polisi memasang pamflet dan stiker di apotek terkait peringatan obat sirup

Photo :
  • VIVA/Sherly
Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Beberapa jenis obat yang ditemukan dari ratusan ribu obat palsu itu, ada diantaranya adalah obat pereda sakit gigi hingga obat antibiotik. Misalnya obat merk insidal, ponstan, super tetera, dan lain sebagainya. Kata Auliansyah tidak ditemukan obat penyebab gagal ginjal akut dalam pengungkapan kasus peredaran obat palsu, ilegal hingga kadaluarsa ini.

"Obat ada beberapa jenis diantaranya dari sekian banyak ini ada ponstan, insidal, super tetra, amoxilin dan lain lain sebagainya. Kemudian untuk obat yang lalu (penyebab gagal ginjal akut), sirup itu ya, sirup itu tidak termasuk disini seperti yang sudah ada pemberitaaan sebelumnya," katanya.

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

Polisi mengatakan, belum diketahui apakah ada korban buntut mengonsumsi obat-obatan palsu hingga kedaluwarsa ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, pihaknya mengungkap kasus ini untuk mencegah meski belum diketahui ada korban atau tidak.

"Pencegahan lebih baik dengan proses pengungkapan ini bisa menghindari korban-korban yang lain. Penyidikan belum selesai, kita buka ruang bagi masyarakat utk melaporkan terkait obat-obatan tersebut silakan ke Ditreskrimsus," kata Trunoyudo menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 orang ditangkap polisi buntut peredaran obat-obatan palsu, ilegal juga obat kadaluarsa. Mereka terdiri dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut.

"Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Ilustrasi obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Ke-11 orang itu masing-masing adalah RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Polisi awalnya menyelidiki dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS. Mereka membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli dengan alat-alat seadanya. Penggerebekan terhadap enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat dilakukan kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya