Kasus Tewasnya Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri Disetop, Ini Alasannya

Ilustrasi olah TKP.
Sumber :
  • Instagram Satlantas Polres Probolinggo

VIVA Metro - Polisi menutup kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah. Meski sudah tewas, Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Kesimpulan, kami kasus ini SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Latif menjelaskan alasan kasus ini disetop. Kata dia, berdasar keterangan saksi-saksi, maka pengendara mobil yang merupakan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak bisa dijadikan tersangka. 

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Dia mengatakan dalam peristiwa kecelakaan, Eko mengendarai mobil di jalur yang benar. 

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

"Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan. Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi, dia (Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya. Karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan-kiri sesuai dengan aturannya," jelas Latif.

Sementara, untuk Hasya disebut lalai dalam berkendara. Lantaran kurang hati-hati berkendara, Hasya dinilai jadi penyebab kecelakaan yang menewaskan diri sendiri.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif.

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Latif bilang karena kelalaiannya, Hasya tak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga jatuh lalu tertabrak mobil yang dikendarai Eko Setia.

"Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri. Dan, dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," jelas Latif. 

Sebelumnya, Latif juga menyampaikan jika pihak keluarga Hasya keberatan atas hasil penyelidikan polisi maka dipersilakan untuk ajukan gugatan praperadilan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya