Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Dia yang Sebabkan Kecelakaan

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro - Polda Metro Jaya menjelaskan alasannya menetapkan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dalam kasus kecelakaan. Kasus kecelakaan itu juga melibatkan pensiunan polisi yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan Eko Setia tak bisa jadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap korban yang sudah meninggal tersebut karena jadi penyebab kecelakaan tersebut.

"Jadi, gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Januari 2023.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Dia bilang karena kelalaiannya dalam berkendara sepeda motor membuat kecelakaan yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Ia mengatakan korban kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motornya.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Pertama dia kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda moror. Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri. Dan, dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," jelas Latif. 

Pun, dia menambahkan Eko Setia saat itu berada di jalur yang tepat dalam mengemudikan kendaraan mobilnya

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya," sebut Latif. 

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Dia menekankan pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi dan bukti. Atas hal itu, maka status Eko Setia tak bisa dijadikan sebagai tersangka. "Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," kata dia.

Sebelumnya, seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah tewas dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa itu diduga terjadi pada 6 Oktober 2022.

Dari gambar yang diterima dalam pesan Whatsapp, Hasya tewas diduga usai ditabrak mobil. Dalam narasi foto itu disebutkan Hasya ditabrak oleh pensiunan polisi yang mengendarai mobil sport merek Pajero.

Polisi menyebutkan pensiunan polisi itu juga sudah diperiksa. Polisi juga memberlakukan wajib lapor setiap pekan.  

"Diperiksa. Malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya