Pj Gubernur DKI Tegaskan Penerapan ERP di Jakarta Masih Lama dan Perlu Kajian
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA Metro – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut wacana jalan elektronik berbayar atau electronic road pricing (ERP) masih dalam proses pembahasan.
"Sekali lagi ya ERP masih dalam proses. Silakan aja masyarakat yang memang memberikan pendapat, namanya itu memberi pendapat supaya dikaji juga oleh eksekutif dan legislatif kan masih lama," ujar Heru kepada wartawan, Selasa 24 Januari 2023.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut masih ada tujuh tahapan lagi yang harus dilewati sebelum sistem ERP diresmikan.
"Masih lama, masih 7 tahapan proses lagi. Tapi pembicaraan kan harus kita bahas dan Pemda DKI itu juga menerapkan ERP titik-titiknya tidak sporadis sekaligus di 23 titik," katanya.
"Kalau itu sudah terlayani MRT, Transjakarta sudah terlayani dengan baik, aturan sudah ada kita peta," sambungnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana penerapan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam Raperda yang dilihat VIVA, ERP akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang ada di kawasan Ibu Kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Untuk harinya, masih akan dibahas lebih lanjut. Dalam Raperda itu, juga disebutkan akan ada 25 ruas jalan yang diterapkan sistem jalan berbayar (ERP).
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Raperda yang dilihat pada Selasa 10 Januari 2023.
Dalam Raperda disebutkan juga, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
“Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan,” demikian bunyi draf tersebut.
Kemudian, dalam draft itu turut menjelaskan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan atau waktu tertentu.