Piala Dunia, Polda Intai Situs Judi Online
- AP Photo
VIVAnews - Satu hari menjelang perhelatan akbar Piala Dunia 2010 digelar, polisi mulai mengintai praktek perjudian melalui internet. Pengintaian terhadap situs yang ditenggarai menyelengarakan judi bola online kini mulai diperbanyak.
Kasat Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penindakan yang dinamakan 'Cyber Patrol' akan mulai diperketat. Menurut dia, pemberantasan judi tak sekedar hanya dilakukan saat piala dunia ataupun momen penting lainnya.
"Memang jelang piala dunia, semakin marak perjudian online bola. Untuk itu kami akan berantas perjudian mulai dari cara-cara konvensional sampai online."
Untuk memberantas perjudian online, kepolisian juga telah bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pasalnya untuk mengungkap perjudian online, pihak kepolisian harus bisa memeriksa rekening pemain maupun yang menjadi bandar.
"Kerjasama dengan Bank Indonesia akan cepat mengungkap perjudian online," ujarnya mengakhiri perbincangan.
Seperti diketahui, dalam satu bulan terkahir ini, polisi berhasil Satuan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Dit Reskrim Um Polda Metro Jaya mengungkap praktik Judi Bola Online beromset 500 juta rupiah per hari di sebuah rumah di Perumahan Villa Kapuk Mas II Blok H 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain menangkap bandar berinisial Bn (25) pihaknya juga mengamankan seorang pemain judi bola online berinisial AH (50). Jenis perjudian yang dijalankan BN dilakukan secara live dan terdiri atas tiga jenis seperti yang tertera di dalam situs www.casino.sbobet.com. Sementara untuk judi bola online terdapat di situs www.ibc.com
Selain itu, petugas juga kembali membongkar judi bola online beromset miliaran rupiah per bulan yang berlokasi di Apartemen Sudirman Park, Tower A, Lantai 6 kamar 06 BG, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus judi online yang telah berlangsung sejak setahun lalu ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap situs www.bookieplace.com, 18 Mei lalu. Dari penyelidikan terhadap situs tersebut dan mendapatkan fakta bahwa terjadi penyelenggaraan praktek judi bola dan jenis lainnya seperti bakarat, roulette dan sicbo secara online.
Sebelum bermain, pemain pun diharuskan mentransfer terlebih dahulu dengan nilai nominal 250 ribu rupiah agar memperoleh nomor ID dan kata kunci. Nomor ID tersebutlah yang digunakan untuk mengakses ke dalam situs www.sbobet.com dan memilih club sepakbola yang akan bertanding. Para tersangka dijerat pasal perjudian, Undang-undang ITE serta pencucian uang. (mt)