Kasus Keracunan Sekeluarga di Bekasi, 3 Orang Ditangkap Polisi
- Polres Metro Bekasi
VIVA Metro – Kasus dugaan keracunan yang membuat tiga orang dari satu keluarga tewas di Bekasi dipastikan sebagai tindak pidana. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Benar peristiwa ini adanya suatu tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2023.
Sebagai bukti adanya tindak pidana dalam kasus ini, sebanyak tiga orang ditangkap polisi. Mereka diyakini merupakan terduga pelaku. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa secara intensif.
Trunoyudo belum merinci lebih jauh terkait hal tersebut. "Ada tiga orang (yang sudah diamankan)," katanya.
Sebelumnya, tiga dari lima orang yang tinggal di sebuah kontrakan di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, dinyatakan meninggal dunia.
Mereka diduga mengalami keracunan. Polisi menemukan sejumlah muntahan makanan di dekat tubuh para korban yang ditemukan tergeletak di dalam rumah.
Korban yang meninggal atas nama AM (35), RAM (21) dan MR (19). Korban meninggal diketahui memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Mereka tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.