Gilbert-PDIP Tolak ERP: Bukan Solusi Malah Membebani Rakyat
- DPRD DKI Jakarta
VIVA Metro – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menolak sistem jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang bakal diterapkan di sejumlah kawasan di DKI Jakarta.
Politikus PDIP itu mengatakan penolakan yang disampaikannya bukan berarti menolak mentah-mentah tentang kebijakan tersebut. Hanya saja, kata dia, di berbagai negara maju yang menerapkan kebijakan tersebut punya perhitungan matang.
"Soal ERP iya menolak. Karena bagaimanapun ini bukan solusi. Saya menolak bukan berarti menolak membabi buta, tidak. Kita juga melihat bahwa ini diberlakukan di negara maju tetapi tidak semua negara maju memberlakukan. Karena apa? Mereka juga punya perhitungan sendiri," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.
Dia menegaskan kebijakan ERP itu bukan sebuah prestasi yang wajib dilakukan di DKI Jakarta. Justru, lanjut dia, kebijakan tersebut akan membebani masyarakat, khususnya di DKI Jakarta.
"Artinya jangan melihat ERP ini kalau diberlakukan seperti sebuah prestasi, bukan prestasi. Justru ini beban untuk rakyat, karena harusnya yang menjadi prestasi adalah transportasi publik yang menjangkau seluruh jalur," ucap Gilbert.
"Harusnya yang menjadi prestasi adalah transportasi publik yang menjangkau seluruh jalur, ini MRT kan baru satu jalur. Kaya ular memanjang, bukan kaya laba-laba," tutur Gilbert.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Menyusul hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat usulan tarif bagi pengendara disesuaikan dengan tata ruang dan panjang jalan dengan harga tertinggi Rp19.000.
“Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan (kita terapkan) karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda) sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya,” kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.
Kemudian untuk harga terendah, Dishub DKI mengusulkan tarif sebesar Rp5.000. Akan tetapi, Syafrin menuturkan tarif tersebut nantinya akan berbeda pada tiap jenis kendaraan.
“Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” ucap dia.
Pun saat ditanya lebih lanjut terkait tarif ERP, Syafrin mengatakan pihaknya masih akan mengkali lebih dalam terkait hal tersebut. Pasalnya, aturan itu belum menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah peraturan daerah itu terbentuk kami melakukan terkait dengan itu sehingga sesuai dengan kondisi terkini. Kami masih menunggu untuk pembasahan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD,” kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan aturan tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. “Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai,” pungkas dia.