Jakarta Bakal Untung Rp60 Miliar per Hari dari Jalan Berbayar ERP
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas ibu kota. Nilai keuntungan yang cukup besar pun bisa diperoleh dari kebijakan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan, sedikitnya Pemprov akan memperoleh keuntungan sebesar Rp60 miliar setiap harinya dari kebijakan jalan berbayar tersebut. Keuntungan itu dihitung berdasarkan dua kali perjalanan (trip) pulang pergi.
Adapun pemerintah melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan tarif jalan berbayar (ERP) tersebut dimulai dari Rp5.000 sampai dengan Rp19 ribu.
"Kalau itu (jalan berbayar) benar diterapkan, kita dapat info tidak kurang sekitar Rp30-60 miliar per hari dana yang masuk dari ERP. Satu trip itu Rp30 miliar, jadi kalau dua kali sekitar Rp60 miliar," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Tingginya nilai keuntungan tersebut, Ismail lantas meminta agar Pemprov DKI membentuk badan khusus untuk mengatur dan mengawasi pendapatan dari kebijakan jalan berbayar (ERP) tersebut. Sehingga pengelolaan pendapatan dari jalan berbayar bisa digunakan dengan baik.
"Tidak menutup kemungkinan dibuatkan saja sekalian seperti BUMD khusus. Ini yang dituntun adalah bagaimana hasil yang didapatkan dari jalan berbayar itu, sehingga layanan untuk pengguna jalan semakin baik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana penerapan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam Raperda yang dilihat VIVA, pemberlakuan ERP akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang ada di kawasan Ibu Kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Untuk harinya, masih akan dibahas lebih lanjut. Dalam Raperda itu, juga disebutkan akan ada 25 ruas jalan yang diterapkan sistem jalan berbayar (ERP).
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Raperda yang dilihat pada Selasa 10 Januari 2023.