Pj Gubernur DKI Sebut ERP Masih Tunggu Pembahasan di DPRD Jakarta

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) masih menunggu pembahasan di DPRD DKI Jakarta khususnya terkait penyusunan regulasi.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

“Sekarang pembahasannya masih di DPRD DKI, masih ranperda (rancangan perda),” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Ia mengungkapkan pembahasan kebijakan jalan berbayar di sejumlah lokasi di Ibu Kota itu membutuhkan proses yang tidak singkat dan harus melewati  tujuh tahapan. “Masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan,” imbuhnya.

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali.

Pembahasan terkait regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk rencana pemberlakuan ERP salah satunya dibahas Komisi B DPRD DKI yang mendalami materi dengan Dinas Perhubungan DKI.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Sejumlah indikator penting dibahas di antaranya terkait besaran tarif yang saat ini masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Dinas Perhubungan DKI sebelumnya mengusulkan besaran tarif menyesuaikan jenis kendaraan berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Gate Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta,

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Dalam ranperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Selanjutnya, akan dibahas terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola ERP, titik rencana penerapan, dan soal tarif.

Regulasi soal ERP itu rencananya dinamakan Peraturan Daerah Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik yang dirancang memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Dalam ranperda itu, waktu pelaksana ERP rencananya dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya