Viral! Lamborghini Kuning Mogok dan Berasap di Jalur Busway Jakbar, Polisi: Kami Tetap Tilang

Lamborghini mogok di busway.
Sumber :
  • @merekamjakarta.

VIVA – Viral melalui sebuah unggahan di Instagram yang menampilkan sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador berwarna kuning terlihat mogok dan berasap di sebuah jalur Bus TransJakarta atau Busway. Peristiwan itu diketahui terjadi di kawasan Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hakim PN Sampang Ungkap Terpaksa Pisah dengan Keluarga, Hidup Terancam

Berdasarkan narasi pada video unggahan akun @merekamjakarta itu, peristiwa mobil mewah yang mengeluarkan asap tersebut terjadi pada Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 13.30 WIB. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan bahwa radiator yang menyebabkan mobil mewah mengeluarkan asap itu ada yang bermasalah. Ia menjelaskan mobil mewah berpelat nomor B 178 RH kala itu tengah melaju dari arah utara menuju selatan di jalan tersebut.

Keren! Polisi Ini Sulap Motor Dinasnya Jadi Bengkel Keliling untuk Bantu Kendaraan Mogok

“Melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiator," ujar Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 15 Januari 2023.

Jalur Busway

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bus Transjakarta Mogok, Ratusan Pemotor Terjebak di Jalur Busway

Maulana mengatakan bahwa pengemudi berisinial SK beralasan memang merasakan ada masalah pada mobilnya sehingga dirinya memilih masuk ke dalam jalur Busway. Namun, mobil sport itu akhirnya mogok dan mengeluarkan asap.

"Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur Bus Way mulai dari pintu jalur bus way traffic light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan Jalur Bus Way," jelas dia.

Sterilisasi Jalur Busway

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Lebih lanjut, kata Maulana, pihak kepolisian pun akhirnya membantu untuk menderek mobil tersebut. Kendati demikian, pengemudi tetap dilakukan penilangan dengan dijerat pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp500 ribu.

"Ya kami tilang, harusnya kalau dia tahu mobil masalah, harusnya berhenti bukan masuk lewat jalur Busway," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya