Pemotor Celana Loreng Tabrak Motor Lain di Jalur Sepeda, Siapa yang Salah?
- Instagram.
VIVA Metro – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman angkat bicara terkait kecelakaan lalu lintas antara pemotor dengan pemotor lainnya di jalur khusus sepeda. Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyediakan lajur sepeda sebagai jalur yang diperuntukan bagi pengguna sepeda.Â
"Makanya sepeda motor yang kemarin viral itu, sepeda motor itu yang salah, yang marah-marah itu. Dia yang salah, harusnya gak boleh. Itu khusus jalur sepeda, kan gitu," kata Latif saat dihubungi, pada Sabtu, 14 Januari 2023.
Latif mengatakan, pemotor yang melintas di lajur sepeda melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Larangan melintas di lajur sepeda juga disinggung pada Pasal 287.
"Ya tentunya tidak sesuai peruntukannya. Iya kena Pasal 287 UU LLAJ," tambahnya.
Terkait kasus yang viral di media sosial itu, Latif mengungkapkan bahwa kedua belah pihak diduga sepakat menyelesaikan tanpa melibatkan kepolisian.
Hal tersebut karena sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak menerima laporan polisi (LP).Â
"Sampai sekarang gak ada laporan ke kami, sudah diselesaikan masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah akun Instagram @merekamjakarta menggungah sebuah cuplikan video yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan terjadi.Â
Terlihat pemotor bercelana loreng melaju dengan kecepatan yang lumayan tinggi di lajur sepeda. Dari arah bersamaan, ada pemotor yang hendak berbelok arah sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Namun, pemotor bercelana loreng malah emosi dan sempat menendang pemotor yang berbelok.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Januari 2023, sekitar pukul 08.05 WIB.