Masa Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA Metro – Pemerintah Pusat telah resmi menghapuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu. Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait jam dan sistem kerja di kantor kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa transisi menuju endemi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Ibu Kota Jakarta Selama Masa Transisi Menuju Endemi yang juga ditandatangani oleh Penjabat Sekda DKI Uus Kuswanto.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Dalam surat edaran terbaru yang dilihat VIVA, Pemprov DKI mengatur jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.

Kemudian, di hari Jumat jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.45-12.45 WIB.

Namun, ketentuan pengaturan jam kerja baru tersebut tidak berlaku bagi ASN DKI yang harus melayani masyarakat selama 24 jam. Pegawai dengan kategori tersebut, pengaturan jam kerja diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja. 

Lebih lanjut, keputusan itu pun sekaligus menonaktifkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur jam dan sistem kerja selama Pandemi COVID-19.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meski WHO belum menetapkan status Pandemi COVID-19 menjadi Endemi, namun Pemerintah Indonesia menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali. 

DPR Minta Pemerintah Tak Andalkan PPN untuk Dongkrak Pendapatan Negara

Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

ASN berserikat diperbolehkan asalkan tidak melawan undang-undang (ilustrasi: bawaslu.go.id)

Photo :
  • vstory
DPR: KPK Dibentuk bukan Sebagai Wadah Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

Kemudian positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. 

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasan Mudahnya
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (istimewa dok PP Muhammadiyah)

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Ketua Umum Muhammadiyah menyebut wacana terkait pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD perlu dikaji dari berbagai aspek oleh pemerintah dan legislatif.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024