Kebut Proyek Sodetan Ciliwung-BKT, 59 Bangunan Tak Berizin Ditertibkan
- Dok. Satpol PP DKI (Instagram @satpolpp.dki)
VIVA Metro – Sebanyak 59 bangunan yang tidak memiliki izin di Jalan IPN Kebon Nanas RT 009 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur harus ditertibkan pada Kamis 12 Januari 2023 kemarin. Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap 59 bangunan yang tidak memiliki izin untuk mempercepat pembangunan proyek sodetan kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur (BKT)
“Diharapkan dengan terbangunnya sodetan, rumah warga yang berada dekat aliran kali Ciliwung bisa terbebas dari banjir," kata Anwar dalam keterangan resmi, Jumat 13 Januari 2023.
Kendati terdampak penggusuran proyek pembangunan sodetan Ciliwung-BKT, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah menyiapkan solusi bagi warga yang terdampak, salah satunya relokasi tempat tinggal.
Anwar menyebutkan, bagi warga ber-KTP Jakarta dapat menghuni di rumah susun, sementara para pedagang akan ditempatkan di pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.
“Dari 52 penghuni, ada 26 orang ber-KTP DKI yang akan direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara. Sementara warga yang berdagang tercatat sebanyak 9 orang, dan sebagai gantinya akan disiapkan tempat berjualan di pasar-pasar milik PD Pasar Jaya seperti di Pasar Embrio Kecamatan Makasar,” ujar dia.
Lebih lanjut, untuk 12 Kepala Keluarga yang tidak memiliki KTP Jakarta akan diantar pulang ke kampung halaman masing-masing.
Untuk diketahui, pelaksanaan penertiban bangunan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak pemerintah menyebutkan bahwa telah melayangkan surat peringatan kepada warga yang terdampak.
Adapun Surat Peringatan pertama diberikan tanggal 5 Januari 2023, kemudian Surat Peringatan 2 diberikan tanggal 9 Januari 2023, dan Surat Peringatan 3 diserahkan pada 11 Januari 2023 kepada para penghuni bangunan di lokasi tersebut.