Heru Budi Bilang Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Tahapannya Masih Panjang
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan rencana penerapan jalan berbayar atau Electric Road Pricing (ERP), masih dalam tahap pembahasan. Tahapannya masih panjang hingga sampai pada penerapan kebijakan tersebut.
Wacana yang sudah muncul sejak tahun 2016 itu, kata Heru, perlu persiapan yang panjang. Sehingga tidak dalam waktu dekat ini.
“Jadi gini, ya beberapa tahun yang lalu ya 2016 ya, jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kita bahas itu memerlukan waktu yang cukup panjang,” kata Heru Budi kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.
Heru menyebutkan, salah satu tahapannya terkait kebijakan ERP ini adalah mendengarkan pendapat dari parah ahli dan Focus Group Discussion (FGD). Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menegaskan, bahwa terkait penerapan ERP hingga saat ini masih dalam pembahasan.
“Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu masih kita masih FGD,” ujar dia.
Sambil melakukan persiapan penerapan jalan berbayar, Heru menyebutkan bahwa Pemprov DKI melalui PT Transjakarta, perlu meningkatkan layanan. Agar para pengguna transportasi merasa aman dan nyaman.
“Pemda DKI juga harus merapikan, menyiapkan TransJakarta misalnya bisa melayani dengan baik, keamanan diperketat, dan seterusnya. Di sisi lain ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya kan seperti itu,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana penerapan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam Raperda yang dilihat VIVA, pemberlakuan ERP akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang ada di kawasan Ibu Kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Untuk harinya, masih akan dibahas lebih lanjut. Dalam Raperda itu, juga disebutkan akan ada 25 ruas jalan yang diterapkan sistem jalan berbayar (ERP).
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Raperda yang dilihat pada Selasa 10 Januari 2023.