Ayu Thalia yang Hina Anak Ahok Nicholas Sean Divonis 6 Bulan Penjara
- Instagram @thata_anma
VIVA Metro – Selebgram Ayu Thalia dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan buntut perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, pada putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis 12 Januari 2023.
"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Sutaji kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.
Putusan ini sendiri diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya. Dimana, JPU menuntutnya dengan hukuman 7 bulan penjara. Dalam putusan, hakim membeberkan ada hal yang meringankan sehingga akhirnya vonis ini diberikan. Pertama karena dia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah berurusan dengan hukum.
Selain hal yang meringankan, hakim pun mengatakan ada hal yang memberatkan. Pertama perbuatannya dinilai merugikan Nicholas Sean. Kedua, Ayu Thalia tak menyesali dan mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi/korban Nicholas Sean, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sean melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Jakarta Utara. Sean melaporkan Ayu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.