Ayu Thalia yang Hina Anak Ahok Nicholas Sean Divonis 6 Bulan Penjara

Ayu Thalia atau Thata Anma.
Sumber :
  • Instagram @thata_anma

VIVA Metro – Selebgram Ayu Thalia dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan buntut perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, pada putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis 12 Januari 2023.

Sadis! Ayah Tiri di Padang Pariaman Tega Aniaya Balita gegara Judol dan Terpengaruh Narkoba

"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Sutaji kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.

Putusan ini sendiri diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya. Dimana, JPU menuntutnya dengan hukuman 7 bulan penjara. Dalam putusan, hakim membeberkan ada hal yang meringankan sehingga akhirnya vonis ini diberikan. Pertama karena dia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Detik-detik Bos Perusahaan Game di Bekasi Aniaya Pegawai, Disemprot APAR hingga Dikeroyok sampai Babak Belur

Nicholas Sean

Photo :
  • Tangkapan layar

Selain hal yang meringankan, hakim pun mengatakan ada hal yang memberatkan. Pertama perbuatannya dinilai merugikan Nicholas Sean. Kedua, Ayu Thalia tak menyesali dan mengakui perbuatannya.

Dugaan Penganiayaan Pegawai Toko Roti, George Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri

"Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi/korban Nicholas Sean, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sean melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Jakarta Utara. Sean melaporkan Ayu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Pengakuan Rizal, Sopir Calya yang dibanting Polisi

Duduk Perkara Sopir Calya Dibanting 3 Oknum Polisi di Ambon Bikin GP Ansor Meradang

Seorang sopir Toyota Calya bernama Rizal menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum polisi yang sedang mengatur lalu lintas, korban jelaskan kronologi dan penyebabnya

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024