Ayu Thalia yang Hina Anak Ahok Nicholas Sean Divonis 6 Bulan Penjara

Ayu Thalia atau Thata Anma.
Sumber :
  • Instagram @thata_anma

VIVA Metro – Selebgram Ayu Thalia dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan buntut perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, pada putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis 12 Januari 2023.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Sutaji kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.

Putusan ini sendiri diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya. Dimana, JPU menuntutnya dengan hukuman 7 bulan penjara. Dalam putusan, hakim membeberkan ada hal yang meringankan sehingga akhirnya vonis ini diberikan. Pertama karena dia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Nicholas Sean

Photo :
  • Tangkapan layar

Selain hal yang meringankan, hakim pun mengatakan ada hal yang memberatkan. Pertama perbuatannya dinilai merugikan Nicholas Sean. Kedua, Ayu Thalia tak menyesali dan mengakui perbuatannya.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi/korban Nicholas Sean, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sean melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Jakarta Utara. Sean melaporkan Ayu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Dok. Istimewa

Pramono-Doel di Masa Tenang: Sarapan Bareng Ahok, Nonton Bioskop dengan Anies

Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama dengan Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyambangi warung milik Rano Karno di Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024